Pertama, audit nasional impor gula 2005-2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.
Kedua, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
Ketiga, reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.
Terakhir, judicial review terhadap frasa "kerugian negara" agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.
Tom Lembong diketahui resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.
Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 22 Juli 2025.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan, berkas banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.
"Nanti setelah beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang