Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE

- Kamis, 23 Juli 2026 | 06:50 WIB
Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan status hukum terbaru Babe Aldo. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

IMM Kalsel: Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalsel. Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum tanpa adanya tekanan atau intervensi dari publik.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Fery.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan dan tahapan prosedural yang harus dijalankan. Masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta hukum.

Tips Bijak Bermedia Sosial agar Terhindar dari Jerat UU ITE

Fery juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi arus informasi di media sosial. Menurutnya, opini dan informasi yang belum terverifikasi berpotensi menggiring persepsi publik dan mengganggu proses penegakan hukum.

"Masyarakat jangan ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan meningkat jika setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan. "Saya optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik. Mari kita kawal proses hukum ini dengan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujarnya.


Halaman:

Komentar