"Kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Proses hukum harus tuntas hingga ke aktor utama. Jangan berhenti di Febrie Adriansyah. Penyidik harus berani mengungkap pihak lain yang terindikasi terlibat," tegasnya.
Menurut Gabriel, rekam jejak dugaan korupsi eks Jampidsus sudah terlihat sejak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Saat itu, Kompak Indonesia sudah menyorotinya karena banyak kasus besar di NTT yang mandek.
"Kompak Indonesia meminta Presiden dan DPR RI mengambil alih penanganan perkara ini. Pertarungan antar aparat penegak hukum harus segera diakhiri. Publik juga perlu mengawal secara ketat," imbuhnya.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah harus dihukum berat karena merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil. Dugaan keterlibatannya dalam korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, ASABRI, dan kasus lainnya telah menyengsarakan rakyat.
"Maka dari itu, harus dihukum seberat-beratnya," tandas Gabriel.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga; Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki; dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi. Acara ini dihadiri mahasiswa, pegiat anti-korupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 ke Menteri Kehutanan Raja Juli dari Bupati Kuansing
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Punya Banyak Kartu As, Ini Dampaknya di Penegakan Hukum
Penyidikan Febrie Adriansyah: Sorotan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Mencuat
Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE