"Kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Proses hukum harus tuntas hingga ke aktor utama. Jangan berhenti di Febrie Adriansyah. Penyidik harus berani mengungkap pihak lain yang terindikasi terlibat," tegasnya.
Menurut Gabriel, rekam jejak dugaan korupsi eks Jampidsus sudah terlihat sejak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Saat itu, Kompak Indonesia sudah menyorotinya karena banyak kasus besar di NTT yang mandek.
"Kompak Indonesia meminta Presiden dan DPR RI mengambil alih penanganan perkara ini. Pertarungan antar aparat penegak hukum harus segera diakhiri. Publik juga perlu mengawal secara ketat," imbuhnya.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah harus dihukum berat karena merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil. Dugaan keterlibatannya dalam korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, ASABRI, dan kasus lainnya telah menyengsarakan rakyat.
"Maka dari itu, harus dihukum seberat-beratnya," tandas Gabriel.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga; Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki; dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi. Acara ini dihadiri mahasiswa, pegiat anti-korupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru