Setelah menggeledah BI, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024). Salah satu ruangan Direktorat OJK menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari kantor tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka
Langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini. Pejabat-pejabat BI turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan bahkan menyeret Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa mitra anggota Komisi XI DPR selaku mitra BI dan sejumlah yayasan yang terkait dengan perkara ini.
Puncaknya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yaitu politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori. Keduanya diduga menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan tujuan kegiatan sosial.
KPK menemukan bukti bahwa Heri Gunawan menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut digunakan Heri untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi di rekening koran.
Meski telah memeriksa sejumlah pejabat di otoritas moneter, hingga saat ini KPK belum menetapkan pejabat BI atau OJK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru