MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskanbahwa ia akan melawan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Abraham mengaku heran mengapa namanya turut diseret dalam pusaran kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di mana tercantum 12 nama terlapor dalam kasus yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
12 Nama Masuk SPDP, Termasuk Tokoh-Tokoh Nasional
Informasi mengenai SPDP tersebut dikonfirmasi oleh Rizal Fadilah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor Dr. Tifa Abdullah Alkatiri.
Dalam surat itu, beberapa nama tokoh nasional yang disebut antara lain:
- Abraham Samad
- Egi Sujana
- Rizal Fadilah
- Gorni Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Risman
- Shanipar
- T. Fauziah Tiasuma
- Mikel Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Abraham Samad menilai jika dirinya sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu mengarah pada upaya kriminalisasi.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan perlawanan hukum untuk menjaga nama baiknya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, jelas itu bentuk kriminalisasi. Saya akan lawan,” tegas Abraham Samad kepada awak media.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, setidaknya ada enam laporan polisi yang sedang ditangani, termasuk laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Laporan yang diajukan Jokowi berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan objek perkara terkait penghasutan atas penyebaran isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Sebagai pelapor, Jokowi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Polresta Solo, dengan kapasitasnya sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena bergulir di tengah situasi politik nasional yang sensitif.
Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran akan adanya muatan politis dalam penanganan kasus, terutama menyangkut keterlibatan sejumlah tokoh dengan latar belakang aktivis, hukum, dan mantan pejabat negara.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para terlapor.
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan