MULTAQOMEDIA.COM -Uang senilai 3,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim PTPP untuk bisa mencairkan sejumlah uang.
"Tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dan kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta Dolar dalam perkara PP ini," kata Budi dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru