MULTAQOMEDIA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Sidang pembacaan putusan hakim itu rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Ia menegaskan sejak awal, langkah-langkah yang diambil oleh KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya tentunya itu. Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep mengimbau agar seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif selama proses peradilan berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara independen tanpa intervensi.
"Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim, Asep menekankan pihaknya siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh pengadilan. Ia berharap jalannya persidangan tidak menemui hambatan.
"Ya harapannya kita berjalan dengan lancar sih prosesnya," ujar Asep.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang