Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukan anggota Polri. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tubaba.
IFY ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025, di rumahnya. Polisi mengamankan seragam dinas, sepatu, dasi berlogo, borgol, dan sejumlah atribut lainnya sebagai barang bukti.
“IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 26 Juli 2025.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan