Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukan anggota Polri. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tubaba.
IFY ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025, di rumahnya. Polisi mengamankan seragam dinas, sepatu, dasi berlogo, borgol, dan sejumlah atribut lainnya sebagai barang bukti.
“IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 26 Juli 2025.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar