MULTAQOMEDIA.COM -Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 28 Agustus 2024, saat IFY mendatangi rumah korban berinisial DR (32) dengan mengenakan seragam lengkap rompi bertuliskan Polisi, pangkat Bripda, borgol, hingga jaket satuan khusus.
IFY kemudian menawarkan bantuan agar adik korban, DRS, bisa masuk menjadi anggota Polri lewat jalur koneksi di Polda. Korban yang semula ragu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan