MAKI pun akan merekomendasikan Kejagung untuk mengajukan red notice ke Interpol guna memudahkan penangkapan. Jika gagal, sidang in absentia didorong agar aset Riza bisa disita lewat pasal pencucian uang.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan. Kemen Imipas mencatat, Riza sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang