MULTAQOMEDIA.COM -Tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Menas Erwin diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi memastikan, tim penyidik akan memanggil ulang Menas Erwin untuk melengkapi berkas perkara.
"Tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil," pungkas Budi.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan