MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) RI, Paiman Raharjo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025) siang.
Datang sekira pukul 10.00 WIB, Paiman didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan rekan.
Kedatangan Paiman tersebut untuk menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan sebelumnya.
Ia menggugat Roy Suryo dan enam orang lainnya karena keberatan disebut sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Paiman menganggapnya sebagai fitnah.
Selain Roy Suryo, para tergugat itu adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VI.
Terdapat para pihak lain yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu turut tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rektor UGM.
Sidang diputuskan ditunda menunggu para tergugat dan turut tergugat hadir di persidangan selanjutnya.
Paiman Raharjo seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara.
Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 17 Juni 1967.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan