"Kita acuannya pada penegakan hukum. Waktu itu TPUA melaporkan dan menjadi dasar Bareskrim melakukan pemeriksaan ijazah terlapor, dan sudah disampaikan pihak berwenang melalui Dirtipidum," ucapnya.
Relly juga menyoroti bahwa proses hukum kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia menyayangkan bahwa belakangan ini fokus isu malah bergeser dari ijazah ke topik lain, yakni terkait skripsi.
"Sekarang saudara Rismon dan Roy ada lagi yang disampaikan keabsahan soal skripsi. Lah, ini sudah pindah lagi," ucapnya.
Relawan Jokowi itu mengajak publik untuk tidak terjebak dalam opini liar dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di institusi resmi negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!