"Kita acuannya pada penegakan hukum. Waktu itu TPUA melaporkan dan menjadi dasar Bareskrim melakukan pemeriksaan ijazah terlapor, dan sudah disampaikan pihak berwenang melalui Dirtipidum," ucapnya.
Relly juga menyoroti bahwa proses hukum kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia menyayangkan bahwa belakangan ini fokus isu malah bergeser dari ijazah ke topik lain, yakni terkait skripsi.
"Sekarang saudara Rismon dan Roy ada lagi yang disampaikan keabsahan soal skripsi. Lah, ini sudah pindah lagi," ucapnya.
Relawan Jokowi itu mengajak publik untuk tidak terjebak dalam opini liar dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di institusi resmi negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan