"Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1. Maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," tambahnya.
Dia berharap, proses administrasi kebebasan Tom bisa berjalan dengan baik. Menurutnya Tom akan keluar penjara paling lama malam ini.
"Insya Allah sore atau paling lambat malam ini, insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita, jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya, insya Allah Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. Insya Allah," ucapnya.
Sebelumnya, Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang