"Dari proses perencanaannya sudah bermasalah. Dalam Permenkes idealnya secara umum individu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar 1.715 sampai 1.765," tutur Wana.
Terkait dugaan tersebut ICW melaporkan tiga orang di Kementerian Agama sebagai terlapor. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya pegawai negeri.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga orang-orang yang perlu ditelusuri oleh KPK di luar dari nama-nama yang kami adukan hari ini. Karena nama-nama yang kami adukan hari ini itu memang nama-nama yang punya kewenangan atau peran ya di penyelenggaraan haji, khususnya pelayanan umum dan pengadaan katering," pungkas Wana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru