MULTAQOMEDIA.COM -Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Ahmadi Noor Supit dalam kapasitasnya sebagai anggota V BPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil tenaga ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia sebagai saksi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Namun, Melly mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan