"Saya nanti akan menunjukkan (bukti) biar terbuka mata publik dan hakim," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga membantah tuduhan keluarga korban yang menyebut kliennya meminta perlindungan ke Komisi II DPRD Tangsel.
Junifer mengakui, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan Komisi II. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mengonfrontir dan menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya.
"Kami memang menyurati karena yang mengadvokasi C dari Komisi II, tujuan kami mengonfrontir. Kami juga sempat menunjukkan bukti dan mereka (Komisi II) kaget. Justru sebaliknya, bukti yang ditunjukkan C itu diedit, kalau kami tidak," jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Tng. Praperadilan tersebut didaftarkan sejak 17 Juli 2025 untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Tangsel.
"Sekarang sedang proses hukum di praperadilan. Kami minta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum sebelum berkekuatan hukum tetap, tidak usah diintervensi dan jangan diframing macam-macam," pungkasnya.
Orang tua terduga korban sebelumnya menyayangkan proses hukum kasus tersebut yang dinilai lamban. Sejak dilaporkan ke Polres Tangsel pada Mei 2025, orang tua korban menyesalkan belum ada upaya penahanan terhadap tersangka.
"Bukti percakapan masih ada, kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," sesal orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan