MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Terungkap, ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kejadian ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sedangkan, basic design proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.
Lalu, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Diketahui, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD) juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim.
Setelah itu, Abdul Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP agar memenangkan lelang Pembangunan RSUD.
"Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep.
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG