Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka)," ungkap Anang.
Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.
Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.
Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru