Surya mengatakan, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
"Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" tanyanya.
Surya menekankan penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.
"RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang