MULTAQOMEDIA.COM - Tujuh terlapor dan dua saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tahap penyidikan kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Tujuh orang yang dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.
Selain itu, ada dua saksi yang juga dijadwalkan ulang, yakni Sunarto dan Arif Nugroho.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga