Fitroh mengatakan, OTT Inhutani V, yang merupakan anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
"Benar (amankan uang Rp2 miliar)" terang Fitroh.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan sekitarnya. Dari kesembilan orang itu, pihak-pihak yang diamankan di antaranya direksi Inhutani V dan pihak swasta.
KPK berencana akan mengumumkan hasil OTT Inhutani V pada hari ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan