"Pembelaan dapat dilakukan dengan baik di ruang persidangan. Hak ingkar memang diberi kepada tersangka/terdakwa. Dia mempunyai kesempatan yang penuh saat proses persidangan berlangsung," kata Hinca.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti Prabowo. Hal itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Noel menjadi salah satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Noel sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel.
"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Noel membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia juga menegaskan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3.
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan