Aktivis AS Beberkan Bukti Pelanggaran HAM Sistematis terhadap Minoritas di India, Desak Sanksi Global Magnitsky

- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:00 WIB
Aktivis AS Beberkan Bukti Pelanggaran HAM Sistematis terhadap Minoritas di India, Desak Sanksi Global Magnitsky

Selain penggusuran, ujaran kebencian berbasis agama di India juga meningkat drastis. Berdasarkan laporan yang dipaparkan Naik, terdapat 1.318 insiden ujaran kebencian terhadap Muslim dan Kristen sepanjang tahun 2025 di 21 negara bagian India. Angka ini melonjak 97 persen dibandingkan tahun 2023.

Naik juga menyoroti aksi kelompok vigilante Hindu yang dikenal sebagai "Gau Raksha Dal" atau pasukan pelindung sapi. Kelompok ini aktif di setidaknya 17 negara bagian dan kerap menyerang sopir truk Muslim yang mengangkut sapi atau daging. Aksi kekerasan tersebut sering direkam dan disebarluaskan melalui media sosial. Platform seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan X (sebelumnya Twitter) menjadi sarana utama penyebaran ujaran kebencian dan propaganda anti-minoritas.

Tidak hanya Muslim, komunitas Kristen di India juga menghadapi tekanan yang meningkat. Naik mengutip data dari United Christian Forum yang mencatat kenaikan 555 persen kasus intimidasi dan kekerasan terhadap umat Kristen sejak 2014 hingga 2024.

Ia juga menyinggung sejumlah kebijakan kontroversial, seperti Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), National Register of Citizens (NRC), dan revisi daftar pemilih. Kebijakan-kebijakan ini dinilai berpotensi mencabut hak politik jutaan Muslim India.

Dalam kesaksiannya, Naik meminta pemerintah AS untuk menetapkan India sebagai "Country of Particular Concern" (CPC) atas dugaan pelanggaran berat kebebasan beragama. Ia juga mendesak penyelidikan terhadap perusahaan alat berat seperti JCB, Caterpillar, Mahindra, Tata, dan Hyundai. Pasalnya, alat berat dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan dalam pembongkaran permukiman minoritas di India.

Pemerintah India sejauh ini berulang kali membantah tuduhan diskriminasi sistematis terhadap minoritas. Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan dilakukan sesuai dengan hukum nasional demi keamanan dan ketertiban negara.


Halaman:

Komentar