Belgia Resmi Legalkan Pekerja Seks: PSK Kini Dilindungi Undang-Undang dengan Hak Setara Karyawan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 04:00 WIB
Belgia Resmi Legalkan Pekerja Seks: PSK Kini Dilindungi Undang-Undang dengan Hak Setara Karyawan

MULTAMEDIA.COM - Pekerja seks komersial (PSK) kini bukan lagi sekadar pekerjaan informal. Di Belgia, profesi ini telah resmi menjadi pekerjaan formal yang dilindungi undang-undang, memberikan hak dan perlindungan setara dengan pekerja kantoran.

Kebijakan baru ini memberikan akses bagi PSK untuk mendapatkan kontrak kerja, asuransi, cuti sakit dan liburan, tunjangan keluarga, hingga manfaat pensiun. Hal ini diungkapkan dalam laporan dari NPR News.

Aturan tersebut juga menjamin hak-hak dasar PSK selama bekerja. Mereka memiliki hak untuk menolak klien, menetapkan syarat kerja sendiri, dan menghentikan aktivitas kapan pun diperlukan. Regulasi ini secara efektif mempersempit ruang gerak pihak yang mengatasnamakan mucikari dan sering melakukan kekerasan atau eksploitasi.


Halaman:

Komentar