MULTAMEDIA.COM - Pekerja seks komersial (PSK) kini bukan lagi sekadar pekerjaan informal. Di Belgia, profesi ini telah resmi menjadi pekerjaan formal yang dilindungi undang-undang, memberikan hak dan perlindungan setara dengan pekerja kantoran.
Kebijakan baru ini memberikan akses bagi PSK untuk mendapatkan kontrak kerja, asuransi, cuti sakit dan liburan, tunjangan keluarga, hingga manfaat pensiun. Hal ini diungkapkan dalam laporan dari NPR News.
Aturan tersebut juga menjamin hak-hak dasar PSK selama bekerja. Mereka memiliki hak untuk menolak klien, menetapkan syarat kerja sendiri, dan menghentikan aktivitas kapan pun diperlukan. Regulasi ini secara efektif mempersempit ruang gerak pihak yang mengatasnamakan mucikari dan sering melakukan kekerasan atau eksploitasi.
Artikel Terkait
Perang Turki vs Israel: Analisis Kekuatan Militer Terbaru & Dampak Strategis Pakta Makkah
Embargo Dagang UEA ke Iran: Konflik Timur Tengah Memanas, Dampaknya bagi Ekonomi Global
Menteri Israel Ben Gvir Serukan Gaza Dikosongkan Permanen dan Minta Militer Bunuh 30-40 Warga Setiap Malam
Warga Gaza Rayakan HUT ke-81 RI dengan Lukisan Merah Putih di Tengah Reruntuhan