Ngaku Dihamili DJ Panda, Fans Bongkar Kronologi Hubungan di Kamar Hotel

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Ngaku Dihamili DJ Panda, Fans Bongkar Kronologi Hubungan di Kamar Hotel


Sebuah pengakuan mengejutkan muncul ke permukaan publik, menyeret nama disjoki ternama, DJ Panda yang sebelumnya heboh menghamili artis Erika Carlina.

Belum selesai persoalannya dengan Erika Carlina, kini muncul Seorang wanita bernama Sintya Cilla, asal Semarang, dengan berani tampil di podcast Curhat Bang milik Denny Sumargo.

Dalam podcast tersebut Sintya Cilla mengaku hamil karena hubungan terlarangnya dengan DJ Panda.

Dalam podcast Denny Sumargo dia pun menceritakan bagaimana bisa berkenalan dengan dengan DJ Panda hingga akhirnya bisa hamil.

Sintya Cilla merinci bagaimana perjalanannya dimulai dari interaksi digital yang tampak biasa. Sebagai seorang penggemar, ia aktif menyukai dan menyimpan konten-konten yang diunggah oleh DJ Panda.

Namun, kekaguman pasif itu segera bertransformasi menjadi komunikasi dua arah ketika ia memberanikan diri mengirim pesan langsung (DM).


Tak disangka, pesannya berbalas, dan percakapan virtual itu menjadi jembatan menuju sebuah pertemuan tatap muka yang akan mengubah hidupnya.

Titik krusial dalam narasinya terjadi pada 18 Oktober 2024. Setelah gagal bertemu di Tulungagung, Sintya memutuskan untuk menyusul sang DJ ke Solo dengan menggunakan kereta.

Menurut pengakuannya, yang didukung oleh bukti percakapan WhatsApp yang ia tunjukkan kepada Denny Sumargo, pertemuan perdana mereka tidak dijanjikan di lobi atau kafe, melainkan langsung di kamar hotel tempat DJ Panda menginap.

"Setelah di Solo, aku dikasih akses sama dia buat naik ke kamar dia," ujar Sintya.

Ia mengaku tidak berpikir panjang dan langsung menyetujuinya. Ketika Denny Sumargo mempertanyakan keputusannya yang terkesan gegabah. 

"Ya kan aku namanya fans ya senang banget ketemu sama idola, apalagi dekat, bisa ngobrol dekat begitu. Jadi enggak pikir panjang ke sana. Jadi mau saja ke kamarnya," dalihnya.

Euforia bertemu sang pujaan hati mengalahkan naluri kehati-hatiannya. Di dalam kamar hotel itulah, ia mengklaim sebuah perbuatan terlarang akhirnya terjadi.

Dengan nada lirih, Sintya menuturkan bahwa inisiatif untuk melintasi batas datang dari sang DJ.

Ia bahkan mengingat dengan jelas kalimat rayuan yang diucapkan kepadanya, yang membuatnya luluh.

"Yang mulai dia. Karena dia bilang, 'Sini lo temenin, nggak diapa-apain kok.' Dia bilang kayak begitu. Cuma temani tidur saja, peluk saja," tutur Sintya menirukan ucapan yang didengarnya malam itu.

Ia mengaku sempat mencoba menolak, namun pertahanannya runtuh.

"Sempat (melawan), tapi habis itu ya goyah juga," pungkasnya.

Pengakuan blak-blakan ini kini telah menjadi konsumsi publik, membuka babak baru yang menuntut klarifikasi dari pihak DJ Panda yang namanya telah terseret dalam cerita pelik ini.

Sumber: suara
Foto: Sintya Cilla perempuan yang mengaku hamil setelah berhubungan dengan DJ Panda (YouTube/Instagram)

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini