Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali buka suara soal belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester Matutina diketahui divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Putusan itu sudah inkrah sejak 2019, namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.
Menurut Mahfud MD, Kejaksaan Agung jangan hanya menyarankan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis tersebut.
“Ya, begitu seharusnya Jaksa Agung. Bukan ‘menyarankan’ melainkan ‘memerintahkan’ kepada Kejati Jakarta Selatan untuk mengeksekusi," kata Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 3 September 2025..
Mahfud menilai langkah Jaksa Agung tersebut sudah tepat sebagai upaya mengembalikan wibawa hukum.
Eksekusi yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kompromi politik atau perlakuan istimewa terhadap terpidana.
"Dipanggil dan dijemput baik-baik. Jika diduga lari, minta Tim Tabur (Tangkap Buronan) untuk memburu. Kalau perlu, minta bantuan Polisi,” tegas Mahfud.
Dia pun berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
Kasus ini juga menjadi sorotan lantaran Silfester beberapa kali masih terlihat aktif di ruang publik meski status hukumnya sudah jelas. Publik pun kini menunggu realisasi perintah Jaksa Agung tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?