MULTAQOMEDIA.COM - Pabrik material konstruksi milik warga negara (WN) Rusia ketahuan berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove Bali. Selain itu di kawasan tersebut juga sudah ada tanah yang tersertifikat. Padahal seharusnya Tahura dilindungi negara.
Temuan ini terungkap saat anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak.
“Yang aneh, sejak saya menjadi Anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Dewa Rai, Rabu (18/09/2025).
Hal serupa ditegaskan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, yang merasa heran atas lemahnya pengawasan Satpol PP Bali. Dia menilai Satpol PP baru bertindak setelah mendapat desakan keras dari DPRD.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali, kenapa baru bergerak setelah kami desak?” ujarnya dengan nada heran.
Menurut Supartha, kondisi kawasan Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tak berizin telah memperparah dampak banjir bandang. Air laut yang naik semakin memperburuk kondisi karena jalur resapan air tertutup bangunan ilegal.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa banjir bandang diperparah oleh alih fungsi Tahura yang diurug dan dipenuhi bangunan tanpa izin,” tegas dia.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus mengawal dan mengamankan Tahura dari oknum-oknum yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sumber: liputan6
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM