MULTAQOMEDIA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerima manfaat terdampak Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makan bergizi gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah. Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menuturkan, BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ucap Nanik dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung