MULTAQOMEDIA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerima manfaat terdampak Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makan bergizi gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah. Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menuturkan, BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ucap Nanik dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung