Iwan menambahkan, langkah ini juga melengkapi upaya pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut izin 190 perusahaan tambang, mayoritas di antaranya produsen batu bara, karena tidak berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi.
“Ini bukti lain bahwa pemerintah tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Kalau perusahaan tidak berkomitmen pada reklamasi dan lingkungan, ya harus dicabut izinnya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
“Masalah tambang ilegal ini bukan cuma di Babel. Data Kementerian ESDM menunjukkan ada 2.741 titik PETI di seluruh Indonesia. Bahkan, Presiden Prabowo melaporkan secara resmi ada 1.063 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian minimal Rp 300 triliun. Ini luar biasa besar,” ujar Iwan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah perlu mendapat dukungan. Sehingga, tidak ada pelaku ekonomi yang memonopoli bisnis demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Inilah yang harus terus kita dorong, agar pemerintah semakin serius membasmi tambang ilegal, atau seperti kata Presiden Prabowo—menyingkirkan para pelaku serakahnomics yang menguasai potensi alam Indonesia dengan serakah,” tandasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026