Iwan menambahkan, langkah ini juga melengkapi upaya pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut izin 190 perusahaan tambang, mayoritas di antaranya produsen batu bara, karena tidak berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi.
“Ini bukti lain bahwa pemerintah tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Kalau perusahaan tidak berkomitmen pada reklamasi dan lingkungan, ya harus dicabut izinnya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
“Masalah tambang ilegal ini bukan cuma di Babel. Data Kementerian ESDM menunjukkan ada 2.741 titik PETI di seluruh Indonesia. Bahkan, Presiden Prabowo melaporkan secara resmi ada 1.063 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian minimal Rp 300 triliun. Ini luar biasa besar,” ujar Iwan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah perlu mendapat dukungan. Sehingga, tidak ada pelaku ekonomi yang memonopoli bisnis demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Inilah yang harus terus kita dorong, agar pemerintah semakin serius membasmi tambang ilegal, atau seperti kata Presiden Prabowo—menyingkirkan para pelaku serakahnomics yang menguasai potensi alam Indonesia dengan serakah,” tandasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?