Iwan menambahkan, langkah ini juga melengkapi upaya pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut izin 190 perusahaan tambang, mayoritas di antaranya produsen batu bara, karena tidak berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi.
“Ini bukti lain bahwa pemerintah tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Kalau perusahaan tidak berkomitmen pada reklamasi dan lingkungan, ya harus dicabut izinnya,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
“Masalah tambang ilegal ini bukan cuma di Babel. Data Kementerian ESDM menunjukkan ada 2.741 titik PETI di seluruh Indonesia. Bahkan, Presiden Prabowo melaporkan secara resmi ada 1.063 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian minimal Rp 300 triliun. Ini luar biasa besar,” ujar Iwan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah perlu mendapat dukungan. Sehingga, tidak ada pelaku ekonomi yang memonopoli bisnis demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Inilah yang harus terus kita dorong, agar pemerintah semakin serius membasmi tambang ilegal, atau seperti kata Presiden Prabowo—menyingkirkan para pelaku serakahnomics yang menguasai potensi alam Indonesia dengan serakah,” tandasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?
Donny Fattah Meninggal: Bassist God Bless Lawan Sarkopenia, Vaskular, dan Autoimun
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Kronologi, Penyebab, dan Kasus Produk Kecantikan