MULTAQOMEDIA.COM - Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi.
"Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan), pak?" ungkap Aditya Zoni dalam unggahan Instastory, dikutip Selasa (21/10/2025).
Aditya Zoni merupakan adik kandung dari Ammar Zoni. Aditya sejak awal meyakini bahwa abangnya itu tidak seperti yang diberitakan belakangan ini.
Dengan keluarnya pernyataan Mashudi ini, semakin membuatnya yakin kalau Ammar Zoni tidak ada kaitannya dengan aksi peredaran narkoba di dalam Rutan. Apalagi menjadi bandar narkoba.
Adik Ammar Zoni itu pun berharap kementerian dan pihak terkait mengeluarkan Ammar dari Lapas Nusakambangan, karena tidak terbukti menjadi seorang pengedar narkoba.
"Tolong dikembalikan abang saya, pak!" pinta Aditya.
Sebelumnya, Mashudi dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025 mengeluarkan pernyataan bahwa Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin yang dilakukan di Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan pengedar narkoba.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," kata Mashudi.
"Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambah Mashudi.
Dia melanjutkan, kasus Ammar Zoni terjadi sejak Januari 2025. Saat digeledah petugas, Ammar Zoni bersama rekan satu sel tahanan kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ucapnya.
"Salah satunya adalah Ammar Zoni, ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel (khusus) selama 40 hari," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli
Menko AHY Siapkan Dua Skema Lunasi Utang Kereta Cepat Whoosh
PBNU Maklumi Kemarahan Ketua Ansor DKI: Wajar, Namanya juga Darah Muda
Trans-Jakarta akan Tindak Komisarisnya yang Ancam “Gorok Leher Orang”