Sebelumnya, Mashudi dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025 mengeluarkan pernyataan bahwa Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin yang dilakukan di Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan pengedar narkoba.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," kata Mashudi.
"Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambah Mashudi.
Dia melanjutkan, kasus Ammar Zoni terjadi sejak Januari 2025. Saat digeledah petugas, Ammar Zoni bersama rekan satu sel tahanan kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ucapnya.
"Salah satunya adalah Ammar Zoni, ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel (khusus) selama 40 hari," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?