Sebelumnya, Mashudi dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025 mengeluarkan pernyataan bahwa Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin yang dilakukan di Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), bukan pengedar narkoba.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," kata Mashudi.
"Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia (penggeledahan) lapas rutan itu satu bulan dua kali," tambah Mashudi.
Dia melanjutkan, kasus Ammar Zoni terjadi sejak Januari 2025. Saat digeledah petugas, Ammar Zoni bersama rekan satu sel tahanan kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
"Jadi, seperti yang kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni itu pada bulan Januari. Sudah lama, yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu kepala lapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang," ucapnya.
"Salah satunya adalah Ammar Zoni, ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel (khusus) selama 40 hari," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM