• PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
• PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
• PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
• PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
• PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
• PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
• PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
• PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
• PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK
Selain menerima gaji, PPPK guru dan non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, terdiri dari:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikian ulasan berapa gaji PPPK yang tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian melibatkan pegawai PPPK di Aceh
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya