MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data itu, pelaku judi online terdiri dari anak SD hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menjelaskan judi online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
"Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan, data di kami, di Jampidum ini Hampir 98% itu pelakunya laki-laki, sekian persen itu perempuan. Dari segi umur Itu menyasar di angka 28-50 tahun, ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu udah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam," ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, para pelaku judi online ada yang berprofesi sebagai petani hingga berstatus tunawisma.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?