Dia mengingatkan judi online hanya menawarkan janji manis dan iming-iming. Dia bahkan mengibaratkan judi online sebagai perangkap yang menyengsarakan.
Oleh karena itu, Nana mengatakan Kejagung akan datang ke lapangan, baik sekolah hingga berbagai tempat lainnya, untuk mengedukasi dampak negatif judi online.
Selain melakukan edukasi, Kejagung juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, hingga penegakan hukum pada pelaku judi online, termasuk menyita aset pelaku.
"Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah, gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja," tuturnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru