Dia mengingatkan judi online hanya menawarkan janji manis dan iming-iming. Dia bahkan mengibaratkan judi online sebagai perangkap yang menyengsarakan.
Oleh karena itu, Nana mengatakan Kejagung akan datang ke lapangan, baik sekolah hingga berbagai tempat lainnya, untuk mengedukasi dampak negatif judi online.
Selain melakukan edukasi, Kejagung juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, hingga penegakan hukum pada pelaku judi online, termasuk menyita aset pelaku.
"Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah, gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja," tuturnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat