MULTAQOMEDIA.COM -Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan perusahaan produsen ban terkemuka, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan, serikat dan para pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan, karena perusahaan telah menabrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.
“Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi,” kata Guntoro, Jumat 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Viral! Numpang Parkir Hindari Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi Lengkap, Mediasi Gagal, dan Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Aman Download Video TikTok Tanpa Watermark
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice