Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.
“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth," kata Guntoro.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Viral! Numpang Parkir Hindari Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi Lengkap, Mediasi Gagal, dan Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Aman Download Video TikTok Tanpa Watermark
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice