Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.
“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth," kata Guntoro.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri