Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.
“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth," kata Guntoro.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK jangan kasih publik tebak buah manggis
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Tanggapan Menohok Purbaya Soal Kebijakan Ekonomi di Era Jokowi dan Sri Mulyani 10 Tahun Terakhir
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi