MULTAQOMEDIA.COM - Polisi akan mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah ijazah palsu oleh Roy Suryo cs. Pengacara Jokowi menilai bahwa proses tersebut adalah sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara pada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum ke pihak kepolisian. Kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu memang sudah seharusnya masuk ke tahap penentuan.
Rivai menjelaskan, Jokowi melaporkan kasus tersebut bukan tentang soal siapa yang menjadi tersangka. Namun, langkah itu diambil guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI