"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, sejak awal laporan, Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Protes GKR Rumbai ke Fadli Zon Ricuhkan Penyerahan SK di Keraton Solo
Bocil Block Blast Viral: Fakta, Ancaman Keamanan & Cara Menghindarinya
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen Pendidikan
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?