MULTAQOMEDIA.COM - Polisi akan mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah ijazah palsu oleh Roy Suryo cs. Pengacara Jokowi menilai bahwa proses tersebut adalah sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara pada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum ke pihak kepolisian. Kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu memang sudah seharusnya masuk ke tahap penentuan.
Rivai menjelaskan, Jokowi melaporkan kasus tersebut bukan tentang soal siapa yang menjadi tersangka. Namun, langkah itu diambil guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri