Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.
“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.
Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah
Sumber: inews
Artikel Terkait
ASN Dinas Pendidikan Indramayu Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar: Modus & Kerugian Dipulihkan
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Kronologi Sidang