Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

- Kamis, 13 November 2025 | 03:50 WIB
Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV,  Putra Mahkota vs Putra Tertua


MULTAQOMEDIA.COM
- Pihak mengatas namakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan rencana penobatan Pakubuwono (PB) XIV masih dalam proses pembahasan internal.

Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

Sementara pihak mengatas namakan Panitia Jumeneng Dalem Hajat Dalem Jumeneng Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV terus melakukan persiapan penobatan raja.

Dalam surat undangan kenaikan takhta PB XIV yang beredar, disebutkan acara akan digelar Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Surat undangan ditandatangani Ketua Panitia yang juga putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai.

Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara adanya informasi tahta "Raja Solo" yang memanas tersebut.

Ia yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih terus menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), agar tidak terjadi langkah sepihak.

“Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

Gusti Moeng menekankan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara adat dan hukum nasional.

“Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” imbuhnya.

Kementerian Kebudayaan Turut Kawal


Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan baik.

Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 disebut telah menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

Pakoenagoro menambahkan, posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan berfungsi merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.

“Dalam hal ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.

Suksesi di Tengah Masa Duka


Keraton Surakarta kini memasuki fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025.

Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

Deklarasi itu disampaikan 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.

“Atas titah Sinuhun PB XIII, saya, KGPAA Hamengkunegara, pada hari ini naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta dengan gelar Pakubuwono XIV,” ujar Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa.

Namun, langkah ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng, karena dinilai tidak sesuai paugeran (aturan adat) dan saat ini masih masa duka 40 hari.

Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat.

“Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (kGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.

Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja.

Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup (National Living Heritage).

Komentar