Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Mengandung 8 Bulan
Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan polisi yang diterima terhadap aktor dan presenter Anrez Adelio. Laporan ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial FA (27 tahun).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2025.
Kronologi Kasus Pelecehan Anrez Adelio
Menurut penjelasan polisi, peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah perumahan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejadian berlangsung dalam periode yang cukup panjang, yaitu dari 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
Reonald memaparkan kronologinya, "Pelapor menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor."
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?