Korban disebutkan terpaksa menuruti permintaan Anrez Adelio karena adanya ancaman. "Terlapor mengirimkan video yang berisi adegan hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan tersebut, yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan," jelas Reonald.
Lebih lanjut, Reonald menyebut bahwa saat kandungan korban berusia delapan bulan, terlapor justru menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Janji Palsu dan Laporan ke Polisi
Setelah penolakan itu, Anrez Adelio dikabarkan membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayi yang dikandungnya. "Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itulah korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Kasubbid Penmas.
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam proses laporan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Barang bukti tersebut antara lain:
- Cuplikan screenshot
- Bukti chat atau percakapan
- Surat pernyataan dari terlapor
- Fotokopi dokumen identitas terlapor
- Foto terlapor
- Foto hasil USG kehamilan
Reonald menegaskan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditangani secara langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri