Korban disebutkan terpaksa menuruti permintaan Anrez Adelio karena adanya ancaman. "Terlapor mengirimkan video yang berisi adegan hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan tersebut, yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan," jelas Reonald.
Lebih lanjut, Reonald menyebut bahwa saat kandungan korban berusia delapan bulan, terlapor justru menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Janji Palsu dan Laporan ke Polisi
Setelah penolakan itu, Anrez Adelio dikabarkan membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayi yang dikandungnya. "Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itulah korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Kasubbid Penmas.
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam proses laporan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Barang bukti tersebut antara lain:
- Cuplikan screenshot
- Bukti chat atau percakapan
- Surat pernyataan dari terlapor
- Fotokopi dokumen identitas terlapor
- Foto terlapor
- Foto hasil USG kehamilan
Reonald menegaskan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditangani secara langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?