Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Mengandung 8 Bulan
Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan polisi yang diterima terhadap aktor dan presenter Anrez Adelio. Laporan ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial FA (27 tahun).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2025.
Kronologi Kasus Pelecehan Anrez Adelio
Menurut penjelasan polisi, peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi di sebuah perumahan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejadian berlangsung dalam periode yang cukup panjang, yaitu dari 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
Reonald memaparkan kronologinya, "Pelapor menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor."
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI