Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, PA Bandung Kabulkan Gugatan

- Rabu, 07 Januari 2026 | 09:00 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, PA Bandung Kabulkan Gugatan

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Putusan Dikabulkan PA Bandung

BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.

Proses Sidang Elektronik (E-Court)

Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, pada Rabu, 7 Januari 2026. Seluruh proses persidangan, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung).

Putusan Belum Inkrah dan Bersifat Privat


Halaman:

Komentar