Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa putusan yang dikabulkan ini belum bersifat inkrah atau mengikat secara hukum. Masih tersedia waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Ia juga menekankan bahwa detail pertimbangan hakim serta isi lengkap putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Hal ini karena perkara perceraian bersifat privat dan hanya pihak yang berkepentingan yang berhak menerima salinan putusan tersebut. Proses persidangan telah dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dikeluarkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing. Putusan hakim ini pun mengukuhkan kesepakatan tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan cerai ini, maka status pernikahan antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil secara resmi telah berakhir berdasarkan hukum.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka