Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa putusan yang dikabulkan ini belum bersifat inkrah atau mengikat secara hukum. Masih tersedia waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Ia juga menekankan bahwa detail pertimbangan hakim serta isi lengkap putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Hal ini karena perkara perceraian bersifat privat dan hanya pihak yang berkepentingan yang berhak menerima salinan putusan tersebut. Proses persidangan telah dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dikeluarkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing. Putusan hakim ini pun mengukuhkan kesepakatan tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan cerai ini, maka status pernikahan antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil secara resmi telah berakhir berdasarkan hukum.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki