Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Putusan Dikabulkan PA Bandung
BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.
Proses Sidang Elektronik (E-Court)
Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, pada Rabu, 7 Januari 2026. Seluruh proses persidangan, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Partai Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung).
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki