MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:00 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Ancaman Pidana Nikah Siri & Poligami Bertentangan Hukum Islam

MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur tentang nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru. Pasal ini mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. MUI menilai ketentuan ini problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama Islam dinyatakan sah.

Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Dalam sistem hukum Indonesia, sah tidaknya suatu perkawinan telah diatur oleh hukum agama masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Halaman:

Komentar