MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur tentang nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru. Pasal ini mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. MUI menilai ketentuan ini problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama Islam dinyatakan sah.
Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Dalam sistem hukum Indonesia, sah tidaknya suatu perkawinan telah diatur oleh hukum agama masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka